Bekasi- Beberapa hari yang lalu
seorang karyawan sebuah perusahaan besar didaerah Cikarang bekasi menuturkan
bahwa Upah yang mereka terima masih jauh dari cukup untuk kebutuhan hidup yang
semakin tinggi saat ini, dimana Upah yang diterima saat ini dengan tambahan tunjangan lainnya sekitar Rp. 2,9jt dan
tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu faktor kecilnya upah
yang mereka terima karena banyaknya pekerja hairan lepas dan pekerja kontrak
yang melakukan pekerjaan inti sehingga para pekerja tetap tidak bisa melakukan
pekerjaan lembur “Over Time” dengan alasan Efisiensi oleh pihak perusahaan
dengan mengorbankan pekerja tetap untuk tidak lembur.
Nara sumber berkata dia sudah
bekerja diperusahaan tempat dia bekerja selama kurang lebih 25 tahun, namun
upah yang dia terima hingga saat ini ditambah dengan tunjangan lainnya total
Rp. 2,9 juta, “Bayangkan apakah upah segitu mampu untuk menghidupkan 6 orang
keluarganya selama sebulan. Perusahaan
kami tidak pernah memberikan bonus dengan kami, tidak pernah ada Tour
perusahaan yang sudah diatur di PKB dengan alasan perusahaan sedang rugi, namun
pembagunan perusahaan dengan total nilai bangunan 300M terus berjalan dan
pembelian mesin-mesin canggih harga milyaran rupiah dan tetap mengaku rugi
kepada kami, Tutur dia”
“Kami hanya berharap agar pihak
perusahaan dan management diperusahaan kami bekerja agar jangan terlalu serakah
dalam mengeruk keuntungan yang besar. Gunakanlah nurani dan mata bathin anda
dalam melihat penderitaan kami ini” Imbuh dia. Dimana diperusahaan tersebut juga pekerja harian pada saat lembur (Sabtu dan Minggu)
mereka hanya dibayar Upah harian, padahal menururt UU13 bahwa waktu
kerja adalah 40jam dalam seminggu, setelah itu dihitung lembur "Over Time" dan tidak diaturan bahwa 40jam kerja hanya untuk pekerja tetap, tetapi berlaku untuk seluruh pekerja disuatu perusahaan.
Kisah teman saya diatas hanyalah
sebuah kisah kecil yang dialami buruh selama ini dan masih banyak permasalahan
yang dialami buruh diluar sana mulai dari upah kecil hingga pemutusan hubungan
kerja (PHK) sepihak Oleh para diktator diperusahaan (management), dimana management juga adalah bagian dari pekerja diperusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar